Pemerintah Terbitkan PP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Simak 3 Poin Penting Ini (Format lebih rapi dengan pemenggalan judul yang jelas) Atau dalam versi lebih dinamis: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Resmi Diterbitkan, Ini 3 Poin Krusial yang Perlu Diketahui (Menggunakan variasi kata dan penekanan pada informasi utama)

Selasa, 1 Juli 2025 – 01:10 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus membangun ekosistem perizinan usaha guna mendukung pertumbuhan investasi. Hal ini menjadi dasar diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 untuk mempermudah proses perizinan.

Baca Juga:
OJK Jawa Barat: Lebih dari 1.000 Laporan Entitas Keuangan Ilegal Diterima Selama 2025

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan ada tiga poin utama dalam PP 28/2025. "PP ini menunjukkan komitmen pemerintah melalui penguatan regulasi dan sistem terintegrasi, sehingga bisa menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan bagi pelaku usaha," ujarnya di Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.

Baca Juga:
Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko, BRI Insurance Genjot Bisnis Berkelanjutan

Pertama, kepastian Service Level Agreement (SLA) dalam proses penerbitan izin. Ini memastikan tenggat waktu di setiap tahapan, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan izin.

Baca Juga:
Merry Riana Bakal IPO Bisnis Pendidikannya ke Pasar Modal, Ini Misinya

Kedua, kebijakan fiktif-positif diterapkan secara bertahap. Jika respons melebihi batas waktu SLA, sistem otomatis lanjut ke tahap berikutnya.

Ketiga, pemerintah memfasilitasi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan menyederhanakan proses berbasis pernyataan mandiri di sistem OSS. Sistem OSS juga diperbarui dengan tiga subsistem baru: Persyaratan Dasar, Fasilitas Berusaha, dan Kemitraan.

"PP ini menjadi acuan tunggal, jadi tidak boleh ada syarat atau izin tambahan dari instansi lain," tegas Susiwijono. (Ant)

Halaman Selanjutnya

MEMBACA  Indonesia dan Singapura membahas tindakan bersama untuk mengurangi emisi penerbangan.