Parlemen Ghana Meloloskan RUU Anti-LGBTQ+ yang Dapat Menyebabkan Orang Dipenjara Lebih dari Satu Dekade

ACCRA, Ghana (AP) — Parlemen Ghana mengesahkan RUU anti-LGBTQ+ yang sangat kontroversial pada hari Rabu yang dapat mengirim sebagian orang ke penjara selama lebih dari satu dekade.

RUU ini diperkenalkan ke parlemen tiga tahun yang lalu dan mengkriminalisasi anggota komunitas LGBTQ+ serta para pendukungnya, termasuk promosi dan pendanaan kegiatan terkait serta tampilan kasih sayang di tempat umum.

Berbicara kepada wartawan setelah RUU disahkan pada hari Rabu, salah satu sponsor, anggota parlemen Sam George, mengatakan ia merasa lega. “(Saya) merasa seperti beban telah terangkat dari saya,” ujarnya.

RUU tersebut telah dikirim ke meja presiden untuk ditandatangani menjadi undang-undang.

Negara di Afrika Barat ini umumnya dianggap lebih menghormati hak asasi manusia daripada kebanyakan negara di Afrika dan RUU ini telah menimbulkan kecaman di kalangan masyarakat internasional dan kelompok hak asasi.

Sebuah koalisi aktivis hak asasi manusia mengatakan RUU ini melanggar hak asasi manusia yang mendasar.

“RUU ini bertujuan untuk melanggar, antara lain, hak untuk martabat, kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul, kebebasan untuk mengikuti prosesi, kebebasan akademik, kesetaraan, dan larangan diskriminasi,” kata kelompok tersebut dalam sebuah pernyataan.

Para sponsor RUU membela RUU tersebut dengan mengatakan bahwa itu bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak dan orang yang menjadi korban kekerasan.

Anggota parlemen yang mengusulkan RUU tersebut mengatakan bahwa mereka berkonsultasi dengan pemimpin agama yang berpengaruh saat merancangnya. Di antara mereka yang mendukung adalah Dewan Kristen Ghana, Konferensi Uskup Katolik Ghana, dan imam agung negara tersebut.

____

Ikuti liputan Afrika dari AP di: https://apnews.com/hub/africa

MEMBACA  Mozambik memilih presiden dan partai penguasa bisa memperpanjang 49 tahun kekuasaannya