Ghana Mengesahkan Undang-Undang yang Membuat Identifikasi Sebagai LGBTQ+ Menjadi Tindakan Ilegal

Parlemen Ghana telah mengesahkan undang-undang baru yang keras yang memberlakukan hukuman penjara hingga tiga tahun bagi siapa pun yang dinyatakan sebagai LGBTQ+.
Undang-undang tersebut juga memberlakukan hukuman penjara maksimal lima tahun bagi pembentukan atau pendanaan kelompok LGBTQ+.
Para anggota parlemen menolak upaya menggantikan hukuman penjara dengan layanan masyarakat dan konseling.
Ini adalah tanda terbaru dari penentangan yang semakin meningkat terhadap hak-hak LGBTQ+ di negara konservatif di Afrika Barat.
Undang-undang tersebut, yang didukung oleh dua partai politik utama Ghana, akan mulai berlaku hanya jika Presiden Nana Akufo-Addo menandatanganinya menjadi undang-undang.
Beliau sebelumnya mengatakan bahwa beliau akan melakukannya jika mayoritas warga Ghana menginginkannya.
Hubungan seks sesama jenis sudah melanggar hukum di Ghana – dan membawa hukuman penjara tiga tahun.
Bulan lalu, Amnesty International memperingatkan bahwa undang-undang tersebut “mengancam hak-hak dan kebebasan mendasar” dari orang-orang LGBTQ+.
Aktivis khawatir akan adanya pengejaran terhadap anggota komunitas LGBTQ+ dan mereka yang memperjuangkan hak-hak mereka, dan mengatakan bahwa beberapa akan harus bersembunyi.
Undang-undang tersebut menyarankan hukuman penjara hingga 10 tahun bagi siapa pun yang terlibat dalam kampanye advokasi LGBTQ+ yang ditujukan kepada anak-anak.
Undang-undang tersebut juga mendorong masyarakat untuk melaporkan anggota komunitas LGBTQ+ kepada otoritas untuk “tindakan yang diperlukan”.
Anggota parlemen mengatakan bahwa undang-undang tersebut disusun sebagai respons terhadap pembukaan pusat komunitas LGBTQ+ pertama di Ghana, di ibu kota, Accra, pada Januari 2021.
Polisi menutup pusat tersebut setelah ada protes publik, dan tekanan dari badan-badan agama dan tokoh-tokoh tradisional di negara yang sebagian besar beragama Kristen.
Pada saat itu, Dewan Gereja Ghana dan Dewan Pantekosta dan Karismatik Ghana mengatakan dalam pernyataan bersama bahwa menjadi LGBTQ+ “asing bagi budaya Ghana dan sistem nilai keluarga dan, oleh karena itu, warga negara negara ini tidak dapat menerimanya”.
Undang-undang yang disetujui oleh anggota parlemen adalah versi yang lebih lunak dari draf sebelumnya – misalnya, hukuman penjara telah dipersingkat dan klausul kontroversial tentang terapi konversi telah dihapus.
Selama debat yang berlangsung berhari-hari, wakil pemimpin parlemen dari partai pemerintah, Alexander Afenyo-Markin, menyarankan perubahan lebih lanjut.
Beliau mengatakan bahwa anggota parlemen harus memutuskan, melalui pemungutan suara rahasia, apakah orang yang dinyatakan sebagai anggota komunitas LGBTQ+ harus dipenjara oleh pengadilan atau diarahkan untuk melakukan layanan masyarakat dan menjalani konseling.
Namun, beliau ditolak oleh para anggota parlemen yang mendukung hukuman penjara.

MEMBACA  3 Duta Besar Berkunjung ke SMA Labschool Cibubur, Ini yang Mereka Lakukan