Puan Membahas 3 Pasal Perubahan Dalam RUU TNI dan Mendapat Masukan dari Masyarakat

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebutkan bahwa tiga pasal dalam RUU tentang perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah dibahas dan mendapat masukan dari masyarakat. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan kedudukan TNI, perpanjangan usia pensiun, dan penambahan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif. Puan menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam proses penyusunan RUU tersebut.

Ia juga menyatakan bahwa sistem dwifungsi di TNI tidak akan bangkit melalui RUU tersebut, dan Panja Komisi I DPR RI telah memaparkan perubahan yang dimaksud. RUU tersebut mengatur 15 jabatan sipil yang bisa diisi oleh anggota TNI aktif, namun mereka harus mundur atau pensiun jika ingin mengisi jabatan tersebut.

Puan menegaskan bahwa revisi tiga pasal dalam RUU tersebut tidak mengubah substansi yang dicurigai akan merugikan ke depannya. Ia menekankan bahwa semua perubahan telah dikaji secara mendalam dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

Menurut Puan, RUU tersebut telah melalui proses yang transparan dan mendapat masukan dari berbagai pihak. Ia meminta agar konten tersebut dapat dipahami secara menyeluruh dan tidak terjadi penafsiran yang keliru.

MEMBACA  Dosen di Mataram Tersangka Cabuli 10 Mahasiswa, Modusnya Mandi Suci dan Transfer Ilmu

Tinggalkan komentar