Kongres Advokat Indonesia (KAI) telah memutuskan untuk memberhentikan Firdaus Oiwobo setelah insiden kontroversial di pengadilan. Firdaus memilih untuk naik ke meja persidangan selama sidang antara Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keputusan ini diambil karena tindakan tersebut dianggap merusak nama baik profesi advokat. KAI juga mengusulkan agar sumpah advokat Firdaus dicabut, sehingga ia tidak dapat lagi berpraktik sebagai advokat di Indonesia.
Firdaus sendiri mengakui kebingungannya atas tindakannya dan bahkan mempertanyakan siapa yang sebenarnya mendorongnya untuk naik ke meja. Dia mengaku bertindak spontan karena fokus pada kliennya dan meminta rekaman CCTV untuk memperjelas kejadian tersebut. Meskipun dipecat dari KAI, Firdaus menganggap hal tersebut sebagai hal yang biasa dan mengaku telah menerima tawaran dari tujuh organisasi advokat lainnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat KAI, Mohamad Anwar, menegaskan bahwa pemecatan Firdaus dilakukan karena dianggap melanggar kode etik advokat. Keputusan ini didukung oleh 34 Dewan Pimpinan Daerah KAI di seluruh Indonesia. Insiden ini bermula dari perselisihan terkait keputusan sidang yang dilakukan secara tertutup karena berkaitan dengan kesusilaan. Meskipun Razman dan Firdaus menentang keputusan tersebut, majelis hakim tetap pada keputusan awal.
Dengan adanya pemecatan dan laporan hukum terhadapnya, masa depan Firdaus sebagai advokat menjadi tidak pasti. Kejadian ini menunjukkan pentingnya menjaga profesionalisme dalam menjalani tugas sebagai advokat.
Translate to B1 Indonesian:
Kongres Advokat Indonesia (KAI) telah memutuskan untuk memberhentikan Firdaus Oiwobo setelah insiden kontroversial di pengadilan. Firdaus memilih untuk naik ke meja persidangan selama sidang antara Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keputusan ini diambil karena tindakan tersebut dianggap merusak nama baik profesi advokat. KAI juga mengusulkan agar sumpah advokat Firdaus dicabut, sehingga ia tidak dapat lagi berpraktik sebagai advokat di Indonesia.
Firdaus sendiri mengakui kebingungannya atas tindakannya dan bahkan mempertanyakan siapa yang sebenarnya mendorongnya untuk naik ke meja. Dia mengaku bertindak spontan karena fokus pada kliennya dan meminta rekaman CCTV untuk memperjelas kejadian tersebut. Meskipun dipecat dari KAI, Firdaus menganggap hal tersebut sebagai hal yang biasa dan mengaku telah menerima tawaran dari tujuh organisasi advokat lainnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat KAI, Mohamad Anwar, menegaskan bahwa pemecatan Firdaus dilakukan karena dianggap melanggar kode etik advokat. Keputusan ini didukung oleh 34 Dewan Pimpinan Daerah KAI di seluruh Indonesia. Insiden ini bermula dari perselisihan terkait keputusan sidang yang dilakukan secara tertutup karena berkaitan dengan kesusilaan. Meskipun Razman dan Firdaus menentang keputusan tersebut, majelis hakim tetap pada keputusan awal.
Dengan adanya pemecatan dan laporan hukum terhadapnya, masa depan Firdaus sebagai advokat menjadi tidak pasti. Kejadian ini menunjukkan pentingnya menjaga profesionalisme dalam menjalani tugas sebagai advokat.