Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan keprihatinannya atas kasus guru honorer Supriyani yang menjadi terdakwa atas dugaan menganiaya siswa anak seorang polisi. Menurut Cucun, seharusnya kasus tersebut bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif tanpa melibatkan pengadilan.
Cucun berharap kasus ini dapat diselesaikan melalui restorative justice, yang mana hakim dapat mempertimbangkan pendekatan tersebut dalam penyelesaian kasus. Beliau juga menyebut bahwa penerapan restorative justice dapat terjadi apabila korban memaafkan pelaku tindak pidana dan terjadi perdamaian antara kedua belah pihak yang bersengketa.
Perlu diingat bahwa penerapan restorative justice dalam kasus pidana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebagai Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan damai dan adil, tanpa melibatkan proses pengadilan yang panjang. Beliau menekankan pentingnya keadilan restoratif dalam menyelesaikan konflik hukum seperti kasus yang menimpa guru honorer Supriyani.
Semoga hakim yang menangani perkara ini dapat bijaksana dalam mempertimbangkan penerapan restorative justice, sehingga dapat tercapai perdamaian di antara para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.