Anggota DPR mendesak agar RUU Hak Asasi Manusia segera disahkan

Legislator Daniel Johan menekankan pentingnya menyertakan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat dalam Program Legislasi Nasional untuk melindungi akar dan adat istiadat nenek moyang.

Dalam pertemuan dengan para demonstran yang menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat, Johan menyatakan bahwa kehidupan masyarakat modern sangat berkaitan dengan adat istiadat pribumi.

“Jika masyarakat adat berkembang, mata pencaharian kita akan meningkat. Kita akan lebih mampu melindungi hutan dan mengatasi perubahan iklim secara efektif,” ujar Johan di luar kompleks parlemen di Jakarta pada Jumat.

Ia berjanji akan mendorong agar RUU tersebut dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional 2024-2029 untuk mempercepat pengesahannya.

Menurut Johan, RUU Masyarakat Adat mencerminkan semangat reforma agraria di Indonesia. Ia yakin bahwa setelah RUU tersebut disahkan, program reforma agraria akan berfungsi secara lebih efektif.

“RUU ini merupakan representasi kolektif dari seluruh adat istiadat pribumi di Indonesia,” tegasnya.

Pada sesi sebelumnya, DPR memutuskan untuk menyertakan RUU Pencabutan Aset, RUU Masyarakat Adat, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam Program Legislasi Nasional 2024-2029.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lestari Moerdijat, menekankan pada 9 Agustus bahwa Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia harus menjadi momentum bagi anggota legislatif untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

Moerdijat menegaskan pentingnya mengesahkan RUU tersebut untuk memastikan bahwa komunitas adat di Indonesia mendapatkan perlindungan komprehensif dan hak-hak mereka diakui.

Berita terkait: DPR akan membentuk organ baru untuk mengelola masukan publik

Berita terkait: DPR harus memprioritaskan legislasi tentang hak asasi manusia: Komnas HAM

Penerjemah: Bagus R, Kenzu
Editor: Anton Santoso
Hak cipta © ANTARA 2024

MEMBACA  Aiman Mempertanyakan Kritik yang Berujung pada Pemidanaan saat Hadiri Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

Tinggalkan komentar