Kadin Tetap Solid untuk Mengejar Kemajuan Ekonomi Indonesia: Rasjid

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) akan tetap solid dan menjunjung tinggi aturan demi kemajuan bersama serta menjaga stabilitas bisnis dan ekonomi Indonesia.

Menurut Ketua Kadin, Arsjad Rasjid, semua kamar dagang di seluruh Indonesia akan terus bekerja sama untuk melaksanakan tugas-tugas demi kepentingan bersama, terutama sebagai wadah bagi pengusaha Indonesia.

“Saya mengajak seluruh anggota dan pengurus Kadin Indonesia untuk tetap solid dan tegak, serta menjunjung tinggi aturan demi kemajuan organisasi, serta dalam melaksanakan program-program organisasi,” ujar Arsjad dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu.

Beliau menekankan bahwa anggota Kadin akan terus mematuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1987 dan Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2022, khususnya dalam memimpin Kadin Indonesia sebagai satu-satunya organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi dunia bisnis.

Selanjutnya, beliau menambahkan, Kadin masih memiliki tugas besar untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 8 persen dan visi Indonesia Emas 2045.

“Masih banyak tugas ekonomi yang harus kami laksanakan dalam menghadapi tantangan masa depan, kami harus dapat memastikan bahwa organisasi kami terus berjalan sesuai dengan kepentingan kita. Mari kita bekerja sama untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen menuju Indonesia Emas 2045,” kata Rasjid.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan sebagai respons terhadap musyawarah nasional luar biasa yang diinisiasi oleh Dewan Penasihat dan sejumlah pengurus Kadin Indonesia di Jakarta, Sabtu (14 Sept), yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai ketua terpilih periode 2024-2029 menggantikan Arsjad Rasjid.

Rasjid menekankan bahwa Kadin akan menyelidiki pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga terkait pelaksanaan musyawarah luar biasa tersebut.

“Kami akan mengambil tindakan disiplin terhadap pihak-pihak yang terlibat untuk memastikan bahwa Kadin tetap solid sebagai rumah bagi semua pengusaha mulai dari usaha mikro, kecil, menengah hingga besar hingga profesional,” ujarnya.

MEMBACA  Tanda-tanda Anemia pada Anak yang Sering Terabaikan

Beliau juga menegaskan bahwa Kadin Indonesia bukan milik individu, tetapi milik semua pelaku bisnis Indonesia.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 18 organisasi, Musyawarah Nasional Luar Biasa hanya dapat dilaksanakan jika terdapat pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Anggaran Dasar, penyimpangan keuangan dan kas organisasi, atau Dewan Direksi tidak berfungsi sehingga ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Musyawarah Nasional tidak dilaksanakan dengan baik.

Selain itu, pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa juga tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh Anggaran Dasar, seperti Surat Peringatan I dan II sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Kadin Indonesia.

“Tidak pernah ada bukti atau surat peringatan yang menyatakan bahwa ada pelanggaran sesuai dengan Pasal 18 Anggaran Dasar Kadin Indonesia oleh Ketua Umum atau Dewan Direksi Kadin Indonesia,” jelas Dhaniswara.

Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, mengatakan bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diselenggarakan tidak hanya ilegal, tetapi dianggap telah mengganggu keharmonisan organisasi sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

“Arsjad Rasjid terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional Kadin Indonesia ke-VIII. Hasilnya disetujui termasuk oleh pihak yang kini menjadi inisiator Musyawarah Nasional Luar Biasa,” kata Yukki.

Penolakan terhadap musyawarah nasional luar biasa juga disampaikan oleh 21 dari total 35 kamar dagang regional, termasuk Kadin di Bengkulu, Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.

MEMBACA  Jokowi Menyetujui BSD dan Batam Menjadi Kawasan Ekonomi Khusus

Berita terkait: Keberlanjutan kunci pertumbuhan ekonomi delapan persen: Kadin
Berita terkait: UMKM sebagai mesin pertumbuhan ekonomi regional: ASEAN-BAC
Berita terkait: Pemerintah, Kadin berupaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan melalui ISF