Kenaikan UMK Purwakarta 6,5 Persen
Minggu, 15 Desember 2024 – 07:30 WIB Uang rupiah. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN jabar.jpnn.com, PURWAKARTA – Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta menyepakati kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 6,5 persen pada 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. “Kesepakatan itu merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Purwakarta yang digelar Jumat (13/12) malam di Aula BLK … Baca Selengkapnya