MK Menghapus Ambang Batas Presidential Threshold 20%, Semua Parpol Dapat Mengusulkan Capres-Cawapres
Kamis, 2 Januari 2025 – 16:10 WIB Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Baca Juga : Menko Yusril Minta Para Penggugat Pilkada Hormati Putusan MK Hal tersebut disampaikan Ketua MK, … Baca Selengkapnya