2 Terdakwa LNG Divonis 4,5 & 3,5 Tahun Penjara — Ini Respons KPK
Memuat… Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bersalah dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Foto: Sindonews JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Masing-masing dihukum 4,5 tahun dan 3,5 tahunn penjara. Menanggapi hal ini, Jubir KPK Budi Prasetyo mengapreasiasi putusan tersebut. “KPK … Baca Selengkapnya