Status Tahanan Rumah Yaqut Tidak Bersifat Permanen
Minggu, 22 Maret 2026 – 00:10 WIB Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status tersangka dalam kasus korupsi kuota haji, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan rumah tidak bersifat permanen. Diketahui, perubahan status Yaqut menjadi tahanan rumah mulai berlaku sejak 19 Maret 2026 lalu. “Perpindahan status ini memang tidak … Baca Selengkapnya