Mantan Perdana Menteri Republik Demokratik Kongo dihukum kerja keras atas tuduhan korupsi.
Seorang mantan perdana menteri Republik Demokratik Kongo telah dihukum sepuluh tahun kerja paksa karena korupsi. Augustin Matata Ponyo dinyatakan bersalah atas menyeleweng sekitar $245 juta (£182 juta) dana publik oleh Mahkamah Konstitusi Kongo pada hari Selasa, bersama Deogratias Mutombo, mantan gubernur bank sentral Republik Demokratik Kongo. Pengacara Matata mengatakan kepada kantor berita Reuters bahwa putusan … Baca Selengkapnya