Ormas Keagamaan Dapat Mengelola Pertambangan, Bahlil Memastikan PBNU Menangani Cadangan yang Besar
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 mengenai kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Dalam aturan tersebut, organisasi masyarakat keagamaan diberikan kesempatan untuk mengelola tambang batu bara. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia menyatakan akan memberikan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara kepada … Baca Selengkapnya