Pengalihan Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Sekarang Tidak Dikenakan BBNKB
“ loading… Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus BBNKB untuk kendaraan bekas atau seken. FOTO/Shuuterstock JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas atau seken mulai 5 Januari 2025. Dengan kebijakan ini, masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor bekas tidak lagi dikenakan biaya BBNKB. … Baca Selengkapnya