OJK memblokir 233 pemberi pinjaman online ilegal dalam kurang dari dua bulan tahun 2024
JAKARTA (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 233 penyedia pinjaman online ilegal dalam periode 1 Januari hingga 13 Februari 2024, sehingga total jumlah penyedia pinjaman semacam itu yang diblokir oleh otoritas menjadi 2.481. Penyedia ilegal tersebut diblokir oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK, menurut kepala eksekutif pengawasan perilaku bisnis jasa … Baca Selengkapnya