Sindikat Penjual Bayi dari Jawa Barat Senilai Rp254 Juta ke Singapura, Modusnya Adopsi Ilegal Desain visual yang rapi dengan tata letak profesional.
Sindikat Jual Bayi dari Jabar ke Singapura, Modus Adopsi Ilegal Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menjelaskan sindikat perdagangan orang menjual bayi seharga lebih dari Rp254 juta ke Singapura dengan modus adopsi ilegal. Foto/IstFoto/Agus Warsudi BANDUNG – Sindikat perdagangan orang menjual bayi-bayi dari Jawa Barat (Jabar) dengan harga lebih dari 20.000 Dolar Singapura (sekitar … Baca Selengkapnya