Kode Acara Pidana Baru Indonesia Memenuhi Standar Partisipasi Publik
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia menyatakan Senin bahwa penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah memenuhi syarat konstitusional untuk partisipasi publik yang bermakna. Hal ini dilakukan dengan masukan luas dari akademisi dan masyarakat sipil yang bertujuan memperkuat perlindungan HAM dan kepastian hukum. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan revisi … Baca Selengkapnya