Sertifikasi Halal Wajib Indonesia Meliputi Makanan dan Kosmetik
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia menyatakan produk-produk termasuk barang kimia, biologis, dan hasil rekayasa genetika akan wajib memiliki sertifikat halal mulai 17 Oktober. Fuad Nasar, Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, mengatakan kewajiban ini juga berlaku untuk makanan dan minuman, kosmetik, barang konsumsi, serta kemasan produk. “Di luar kewajiban administratif, kebijakan ini mencerminkan komitmen bersama … Baca Selengkapnya