Libur Natal, Ganjil-Genap Ditiadakan di DKI pada 25-26 Desember 2025
Senin, 22 Desember 2025 – 11:11 WIB Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan sistem ganjil genap pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025. Kebijakan ini diambil karena bertepatan dengan perayaan Hari Natal dan hari cuti bersama. Keputusan tersebut diumumkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebagai bagian dari penyesuaian untuk Hari … Baca Selengkapnya