KPK Mewajibkan Menteri dan Wakil Menteri Prabowo untuk Menyampaikan LHKPN Sebelum 21 Januari 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta kepada para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum 21 Januari 2025. Hal ini dikarenakan batas waktu pelaporan LHKPN adalah 3 bulan setelah dilantik. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa para pejabat tersebut … Baca Selengkapnya