KPK Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Laporkan Jika Terlihat di Jalan!
Sabtu, 14 Maret 2026 – 01:02 WIB Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penggunaan fasilitas dinas milik negara atau daerah untuk mudik lebaran, maupun perjalanan keluarga diluar aktivitas kedinasan. Larangan tersebut ada dalam Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Dalam edaran disebutkan pelarangan penggunaan fasilitas dinas untuk … Baca Selengkapnya