Angkutan Lokal di Jabar Berhenti Operasi Saat Arus Mudik, Terima Kompensasi Rp200 Ribu per Hari
Minggu, 8 Maret 2026 – 07:18 WIB Pemerintah Provinsi Jawa Barat rencananya akan memberikan dana kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari untuk sekitar 5.812 supir angkutan lokal (angkot, becak, delman). Dana ini agar mereka tidak beroperasi selama 12 hari pada saat arus mudik dan balik Lebaran 2026. Larangan beroperasi ini dimulai dari hari H-3 Lebaran … Baca Selengkapnya