Menteri Soroti Mandat 30% Ruang Komersial untuk UMKM
Jakarta (ANTARA) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menekankan pentingnya alokasi minimal 30 persen area komersial di ruang publik untuk UMKM. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang fasilitasi, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Dalam siaran pers Minggu lalu, Abdurrahman menyatakan Kementerian UMKM akan mengevaluasi implementasi … Baca Selengkapnya