Trump Akan Mencabut Kewarganegaraan AS Berdasarkan Tempat Kelahiran
Presiden AS, Donald Trump, telah menandatangani perintah eksekutif yang kontroversial pada Senin, 3 Februari 2025. Perintah tersebut bertujuan untuk menghapus kewarganegaraan AS berdasarkan tempat kelahiran. Keputusan ini menuai kecaman dan perlawanan di pengadilan, karena akan melanggar Amandemen ke-14 Konstitusi AS yang menyatakan bahwa semua orang yang lahir di Amerika Serikat adalah warga negara AS. Perintah … Baca Selengkapnya