3 Warga Asing dari Kamerun dan Kanada Ditangkap Imigrasi, Simpan 1.600 Dolar AS Palsu
Rabu, 28 Mei 2025 – 14:00 WIB Jakarta, VIVA – Direktorat Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus non TPI Jakarta Barat berhasil menangkap tiga warga negara asing (WNA) terkait kepemilikan dan penyimpanan dolar palsu. Baca Juga: 5 WN Tiongkok Tipu Sesama Warganya Janjikan Nikahi Wanita Indonesia, Ditangkap Imigrasi Jakbar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal … Baca Selengkapnya