Tiga Karyawan Ekspedisi di Situbondo Diduga Menggelapkan Barang Pelanggan, Kerugian Korban Mencapai Rp200 Juta.
Tiga karyawan ekspedisi di Situbondo telah ditangkap setelah terlibat dalam kasus penggelapan barang milik pelanggan yang merugikan korban sebesar Rp200 juta. Mereka adalah AS (32) dari Desa Lubawang, RD (36) dari Desa Gelung, dan EP (24) dari Desa Duwet. Selain ketiganya, polisi juga menetapkan seorang penadah dengan inisial KA (21) dari Desa Seletreng. Menurut Kasat … Baca Selengkapnya