Penerima Bantuan Sosial di Jakarta Akan Diatur, Minimal Tinggal Selama 10 Tahun
Jumat, 4 April 2025 – 00:28 WIB Jakarta, VIVA – Warga yang daftar jadi penerima bansos (bantuan sosial) di Jakarta harus sudah menetap hingga teregistrasi di Jakarta selama 10 tahun. Baca Juga : Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Cair Setiap Bulan Mulai April 2025, Begini Rinciannya! Peraturan tersebut guna jaga keseimbangan sosial serta memastikan kalau … Baca Selengkapnya