Iwakum Menilai Pelarangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Melanggar Prinsip Persidangan Terbuka

Iwakum Menilai Pelarangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Melanggar Prinsip Persidangan Terbuka

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menentang larangan siaran langsung persidangan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Larangan ini dinilai bertentangan dengan asas persidangan terbuka yang dijamin hukum. Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil mengatakan asas persidangan terbuka merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan Indonesia. “Penyiaran langsung sidang justru mendukung transparansi dan kontrol publik terhadap proses … Baca Selengkapnya

Tempo Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Iwakum: Indonesia Darurat Kebebasan Pers Translated to Indonesian: Tempo Diserang dengan Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Iwakum: Indonesia Darurat Kebebasan Pers

Tempo Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Iwakum: Indonesia Darurat Kebebasan Pers

Translated to Indonesian: Tempo Diserang dengan Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Iwakum: Indonesia Darurat Kebebasan Pers

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) secara tegas mengutuk aksi teror yang menimpa jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana atau Cica. Setelah teror pengiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025, kantor Tempo kembali menerima kiriman bangkai tikus dengan kepala terpenggal. Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menyatakan bahwa aksi teror tersebut merupakan bentuk intimidasi yang mengancam keselamatan individu … Baca Selengkapnya