MK Mempastikan WNA Pelaku Tindak Pidana Narkotika Harus Diusir dari Indonesia
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi pelaku tindak pidana narkotika harus diusir dari wilayah hukum Republik Indonesia (RI). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Penegasan tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pembacaan Putusan Nomor 95/PUU-XXII/2024 … Baca Selengkapnya