MK Tegaskan BPK Satu-Satunya Lembaga Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Tanggapan KPK
Senin, 6 April 2026 – 23:04 WIB Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang punya wewenang untuk menghitung jumlah kerugian negara. Keputusan ini ada dalam putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputuskan pada Senin, 9 Februari 2026. Putusan ini diambil oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo (ketua merangkap anggota), … Baca Selengkapnya