Ingat, Aturan Ganjil-Genap Berlaku di Jakarta untuk Kendaraan Genap Hari Ini Senin
Ringkasan Berita: Aturan ganjil genap di Jakarta kembali aktif di 25 ruas jalan dan 28 pintu tol untuk cegah macet parah saat jam sibuk. Berlaku dua waktu, pagi 06.00–10.00 WIB dan sore 16.00–21.00 WIB. Yang melanggar bisa kena denda tilang sampai Rp500 ribu. **WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA** — Polda Metro Jaya kembali terapkan aturan **ganjil genap** di … Baca Selengkapnya