"Anggaran Pengadaan Mobil Dinas untuk Pejabat Meningkat, Eselon I Capai Rp931 Juta"
loading… Pemerintah melalui Kemenkeu menetapkan biaya pengadaan mobil dinas untuk pejabat eselon I dalam PMK No. 32 Tahun 2025 sebesar Rp931 juta. Foto/Dok JAKARTA – Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan biaya pengadaan mobil dinas bagi pejabat eselon I dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 senilai Rp931 juta. Angka ini naik dibanding … Baca Selengkapnya