Tarif Final PPh 0,5% untuk UMKM Resmi Dipermanenkan oleh Indonesia
Pemerintah Indonesia memastikan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini bersifat permanen. Kepastian ini muncul setelah ada perubahan melalui Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2026. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan kebijakan ini dibuat untuk memberi kepastian jangka panjang bagi para pelaku usaha. Ini berbeda dari sebelumnya … Baca Selengkapnya