Pemerintah Indonesia memastikan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini bersifat permanen. Kepastian ini muncul setelah ada perubahan melalui Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2026.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan kebijakan ini dibuat untuk memberi kepastian jangka panjang bagi para pelaku usaha. Ini berbeda dari sebelumnya yang hanya diperpanjang secara periodik.
“Perbedaannya sekarang, kalau dulu perpanjangan cuma setahun sekali, sekarang tidak ada batas waktu untuk tahun-tahun mendatang,” ujar Abdurrahman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu lalu.
Dia juga menegaskan tidak ada perubahan atau kenaikan tarif dasar pajak UMKM.
Usaha mikro dengan omset tahunan di bawah Rp500 juta (sekitar US$27.800) tetep menikmati tarif 0 persen. Sementara itu, usaha dengan omset hingga Rp4,8 miliar (sekitar US$267.000) masih dikenakan tarif final 0,5 persen.
Menurut Abdurrahman, kebijakan permanen ini mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberi stabilitas pada UMKM dan menghilangkan ketidakpastian aturan.
Namun, pemerintah juga melakukan penyesuaian agar insentif ini tepat sasaran. Abdurrahman mencatat, evaluasi beberapa tahun terakhir menemukan kasus penyalahgunaan pajak oleh perusahaan besar. Mereka memecah usaha jadi entitas kecil hanya untuk memenuhi syarat tarif PPh final 0,5 persen.
Untuk mencegah hal ini, tarif flat 0,5 persen sekarang hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. Usaha persorangan dan koperasi dengan omset di bawah Rp4,8 miliar juga tetap bisa memanfaatkannya.
Badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) justru akan dikenakan pajak berdasarkan laba bersih.
Untuk transisi, pemerintah masih memberi diskon 50 persen dari tarif PPh badan standar 22 persen (jadi efektif 11 persen) bagi PT dan CV dengan omset di bawah Rp4,8 miliar.
Pemerintah juga menyiapkan masa peralihan untuk badan usaha yang sekarang masih pakai tarif PPh final 0,5 persen, sambil memperketat pengawasan biar tidak ada lagi penghindaran pajak.