WNA Malaysia Berisiko Dipenjara 5 Tahun Tanpa Dokumen Resmi Saat Masuk Indonesia
Seorang warga negara Malaysia berinisial MR (49) menghadapi ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena kedapatan memasuki dan tinggal di wilayah Indonesia secara ilegal. MR nekat memasuki Indonesia melalui Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, pada 22 Desember 2023, tanpa paspor dan visa yang sah, hanya dengan membawa kartu penduduk Malaysia. Alasan kedatangan … Baca Selengkapnya