Keringanan Retribusi dan Bebas Sanksi untuk UMKM di 2025: Simak Kriteria dan Besaran Nominalnya
Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan potongan retribusi daerah dan pembebasan sanksi administratif bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Jakarta untuk tahun 2025. Baca Juga: Sebelum Usia 30: Dari Jahitan Tangan ke Platform Digital, Perjalanan ALF Clothes Jadi UMKM Sukses di Shopee Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda … Baca Selengkapnya