Pedoman Baru Operasional RHU & Tempat Wisata Selama Perayaan Tahun Baru, Ayo Ikuti
Pemkot Surabaya telah mengeluarkan surat edaran terkait operasional Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) selama perayaan Tahun Baru. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa RHU diperbolehkan beroperasi hingga pukul 04.00 WIB pada malam tahun baru. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, seperti tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun dan tidak menyalahgunakan tempat usaha … Baca Selengkapnya