Alokasi 30 Persen Ruang Fasilitas Publik Wajib untuk UMKM
Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menekankan bahwa semua infrastruktur publik wajib mengalokasikan 30 persen dari ruang mereka untuk promosi dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “Sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang mewajibkan semua fasilitas umum seperti terminal, stasiun, dan area istirahat harus menyediakan 30 … Baca Selengkapnya