Indonesia Batasi Akses Platform Digital Berisiko Tinggi bagi Usia di Bawah 16 Tahun
Jakarta (ANTARA) – Indonesia akan membatasi akses ke platform digital berisiko tinggi untuk anak di bawah 16 tahun melalui regulasi baru yang dikeluarkan Jumat kemarin. Langkah ini diambil pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak daring di tengah kekhawatiran akan konten berbahaya dan kecanduan digital. Kementerian Komunikasi dan Informatika menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, turunan … Baca Selengkapnya