Tiktoker Uganda dipenjara selama enam tahun karena menghina Presiden Yoweri Museveni

Seorang pengadilan Uganda telah menghukum seorang pria berusia 24 tahun dengan enam tahun penjara karena menghina presiden dan keluarga pertama melalui video yang diposting di TikTok. Edward Awebwa dituduh melakukan ujaran kebencian dan menyebarkan informasi “menyesatkan dan jahat” terhadap Presiden Yoweri Museveni, Ibu Negara Janet Museveni, dan putra Muhoozi Kainerugaba, yang merupakan kepala militer. Pengadilan juga mendengar bahwa Awebwa telah membagikan informasi yang mengandung penghinaan – mengatakan bahwa akan ada peningkatan pajak di bawah Presiden Museveni. Dia telah mengaku bersalah dan meminta maaf. Hakim yang memimpin mengatakan bahwa meskipun dia telah memohon belas kasihan, dia tidak terlihat menyesal atas tindakannya, dan kata-kata yang digunakan dalam video tersebut “benar-benar kasar.” “Terdakwa layak mendapat hukuman yang akan memungkinkannya belajar dari masa lalunya sehingga lain kali dia akan menghormati pribadi presiden, ibu negara, dan putra pertama,” kata hakim Stella Maris Amabilis. Dia dijatuhi hukuman enam tahun untuk masing-masing dari empat tuduhan yang dijatuhkan padanya, yang akan dijalankan secara bersamaan. Kelompok-kelompok hak asasi manusia secara teratur mengutuk otoritas Uganda karena melanggar hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi. Pada tahun 2022, penulis Uganda pemenang penghargaan Kakwenza Rukirabashaija didakwa dengan dua tuduhan “komunikasi yang mengganggu” setelah membuat komentar yang tidak menguntungkan tentang presiden dan putranya di Twitter. Dia melarikan diri ke Jerman setelah menghabiskan sebulan di penjara, di mana dia mengklaim telah disiksa. Aktivis dan penulis Stella Nyanzi, yang juga dalam pengasingan, sebelumnya dipenjara setelah menerbitkan sebuah puisi yang kritis terhadap Bapak Museveni. Presiden Museveni telah berkuasa sejak tahun 1986 – 14 tahun sebelum Awebwa lahir. Pada tahun 2022, ia menandatangani undang-undang yang dikritik oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia, mengatakan bahwa itu bertujuan untuk menekan kebebasan berbicara secara online. Tahun lalu, pengadilan konstitusi memutuskan bahwa bagian undang-undang yang menghukum “komunikasi yang mengganggu” adalah tidak konstitusional. Pengacara hak asasi manusia Uganda, Michael Aboneka, mengatakan bahwa Awebwa telah didakwa berdasarkan undang-undang yang lebih luas yang masih mereka tantang di pengadilan karena “itu tidak jelas.” Dia mengatakan kepada program BBC Newsday bahwa presiden dan keluarganya seharusnya siap menerima kritik “dari segala sudut pandang.” “Kecuali mereka mengatakan bahwa mereka akan menangkap setiap warga Uganda yang mengkritik mereka setiap saat,” katanya.

MEMBACA  Serangan Hezbollah Melukai Setidaknya 13 Orang di Desa Perbatasan Israel