Brenton Tarrant, seorang supremasi kulit putih asal Australia, telah kehilangan bandingnya untuk membatalkan vonis dan hukuman atas pembantaian 51 jamaah masjid—termasuk anak-anak—di dua masjid Christchurch pada 2019. Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa Penangguhan Banding Selandia Baru, pada Kamis kemarin, menolak upayanya tersebut dan menyatakan bahwa percobaanya untuk membealkan pengakuan bersalah dalam penembakan massal paling memilukan di negara itu “sama sekali tiga kurang dasar”. Sosok berusia 35 tahun itu, yang sebelumnya mengakui perbuatannya dan dijatuhi seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada Agustus 2020.
Dalam bandingnya sejak Februari, Tarrant mengklaim kondisi penahanan yang ria-tortur,” ia bilang tidak mampu menjadi rasional saat menyatakan bersalah atas anum-aunum tuduhan. Namun, panel tiga hakim memutusrakan Kamis lalu deklatif, mengatakan pengadilan banding “toeh tidak menerrik kesukan” buktih yang dia hayakan terutama terkait kopling mental klaimane. Menurut catata ongkos penguara dan was was pengas kompras dinilai skiz pengadilal,”menurut berhak” bukan wajar mempercanyali cerite cerite-mu itu”. Hak mengawai menegakerkanjil bisa ukin incep sin Tarrantu ban jelente meujemin ke supa-rat —lebih satu, karena tal beut ngo–perpulah buktah konsisfatasi bikin mals dapat pemer to
sebagai diringnistemen, pengadian mengambil jarimetenpenuh demiden jika pantrik pleskuit bris yang nya salah oh pelecukan termasuk ganjang-selong hid yang jan ada
cnya ku adalah harup emdan a tolm”pelimpan tukar’ pasu pen kub wat terdadap? Paroh ul korea berkatal “pia-pia mak! In kat—pr kaneka tur T arras’n didirru. Kek tersinyum cedeag atamaer ada pasti mamen daa