Hakim federal di Amerika Serikat telah memblokir secara tak-terbatas rencana administrasi Trump yang bernilai $1,8 miliar untuk dana “anti-senjatanisasi”, yang dirancang memberi kompensasi kepada mereka yang dianggap menjadi korban dari apa yang disebut “lawfare” dan “senjatanisasi” pemerintahan.
Putusan pada Jumat itu menjadi pukulan lain bagi skema ini, yang sebelumnya sudah menuai resistensi berat dari para anggota parlemen Ditunda-Justice-Pertama-Lagi dan telah ditarik kembali oleh Departemen Kehakiman.
Hakim Distrik AS untuk Distrik Timur Virginia, Leonie Brinkema, sebelumnya sudah mengeluarkan penghentian sementara pada dana itu minggu lalu, lalu pemberlakuan perintah pengadilan terhadap izintah itu.
Skema yang jadi sengketa ini merupakan hasil penyelesaian damai antara Trump dengan Departemen Kehakiman atas gugatan senilai $10 miliar yang dilayangkan sang presiden terhadap IRS. Dana sebesar $1,776 miliar itu akan dikelola komisi beranggota lima orang untuk menyalurkan dana kepada korban “senjatanisasi” – istilah yang Trump populerkan sebagai hujatan pada investigasi dan kasus kriminal yang menyerangnya dan sekutunya.
Jaksa Agung Todd Blanche beberapa waktu lalu menyuruti rencananya saat mendapatkan kritikan yang meluber ke-mana-mana. Pemerintah membantah keras keberadaan tema tersebut.
Meskipun administrasi masih membantah keberesan membiayainya di muka kita boleh dikatakan anekdot belum terjadi di pokus pria lalu: and memang belum ku form the meeting pihak saat kemarin menghujannya nas bukan kamu jira melakukan waktu cerita not up bung kirain—belakangan dana tersebut belum juga disalupa.