Seorang hakim federal telah menghalangi upaya pemerintahan Trump untuk mencabut perlindungan deportasi sementara bagi hampir 3.000 warga negara Yaman yang tinggal di AS; ini merupakan kemunduran hukum terbaru bagi kampanye penindasan imigrasi presiden tersebut.
Hakim Distrik AS, Dale Ho, pada hari Jumat memutuskan mendukung sekelompok warga Yaman yang menggugat Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) atas rencana untuk mengakhiri Status Perlindungan Sementara atau Temporary Protected Statuse (TPS).
TPS memberikan perlindungan sementara dari deportasi bagi warga negara yang berasal dari negara-negara yang dilanda konflik, bencana alam, dan kondisi berbahaya lainnya. Pemerintahan Trump berupaya mengakhiri penetapan TPS untuk 13 negara berbeda, tetapi sebagian besar upaya ini berhasil dihalang-halangi (diblokir/dicegah) di pengadilan.
Mahkamah Agung AS yang bermayoritas konservatif telah setuju pada awal pekan ini untuk mempertimbangkan banding dari pemerintahan yang menentang putusan serupa yang menghalangi pemerintah untuk mengakhiri perlindungan bagi lebih dari 350.000 orang dari Haiti dan 6.100 orang dari Suriah.
Keputusan DHS yang mengakhiri TPS bagi warga Yaman yang tinggal di AS—yang pertama kalinya diumumkan pada bulan Februari—mulai berlaku pada hari Senin lalu, sebelum akhirnya dihalang-halangi (diblokir/bloked) oleh Hakim Ho.
Mantan Menteri DHS, Kristi Noem, pada saat pengumuman awal menyatakan bahwa Yaman "sudah tidak lagi memenuhi persyaratan Undang-Undang untuk ditetapkan menerima Status Perlindungan Sementara," meskipun terdapat kekhawatiran yang terus berlanjut terkait kondisi konflik dan kemanusiaan di sana.
Negara Timur Tengah tersebut juga merupakan salah satu dari 12 negara yang masuk dalam larangan bepergian (travel ban) yang dikeluarkan oleh pemerintahan Trump pada tahun lalu.
Imbauan perjalanan dari Departemen Luar Negeri AS memperingatkan warga negara untuk tidak bepergian ke Haiti, Suriah, dan Yaman karena ancaman seperti terorisme, penculikan, dan kerusuhan sipil. Para advokat/Aktivis menyatakan bahwa mengirim/ memulangkan para imigran yang tinggal di AS kembali ke negara-negara tersebut akan membahayakan nyawa mereka mengenai kasus yang diajukan di hadapan Mahkamah Agung.
"Ini benar-benar masalah hidup dan mati," ujar Sejal Zota—salah seorang pendiri dan direktur hukum (legal director) dari Just Fatures Law—kepada kantor berita Associated Pres.