Pengusaha Adani dituding telah menyuap pejabat India dan menyesatkan investor AS demi mengamankan proyek pembangkit listrik tenaga surya di India.
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah bergerak untuk membatalkan tuntutan pidana penipuan terhadap miliarder India, Gautam Adani. Kasus ini menuduhnya menyuap pejabat India hingga US$265 juta demi mengamankan kontrak, serta berbohong kepada investor AS untuk mendapatkan proyek energi surya di India—tuduhan yang sejak lama dibantah perusahaannya.
Kasus tersebut dihentikan oleh Departemen Kehakiman AS (DOJ) setelah Adani berjanji menginvestasikan US$10 miliar di AS.
“Departemen Kehakiman telah meninjau kasus ini dan memutuskan, dalam kebijaksanaan penuntutannya, untuk tidak mengalokasikan sumber daya lebih lanjut untuk tuntutan pidana terhadap para terdakwa individual,” demikian pernyataan DOJ dalam surat pendek kepada Hakim Nicholas Garaufis di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Timur New York.
Seorang hakim tetap harus menyetujui permintaan DOJ tersebut.
Kasus yang awalnya diajukan oleh DOJ pada masa pemerintahan mantan Presiden AS Joe Biden itu menuduh Adani menyuap pejabat demi mengamankan kontrak energi surya dengan mengorbankan investor AS.
“Para terdakwa mengatur skema rumit untuk menyuap pejabat pemerintah India guna mengamankan kontrak senilai miliaran dolar, dan Gautam S Adani, Sagar R Adani, serta Vneet S Jaain berbohong tentang skema suap saat berupaya mengumpulkan modal dari investor AS dan internasional,” ujar Breon Peace, Jaksa AS untuk Distrik Timur New York, saat itu.
Adani Green Energy dituduh menyuap pejabat demi memenangkan kontrak membangun pembangkit listrik tenaga surya terbesar di India. Adani diduga menyesatkan investor dengan memberikan informasi tentang praktik antikorupsi perusahaan. Jaksa penuntut menyebutkan ia dan para tersangka lainnya telah mengumpulkan dana lebih dari US$3 miliar dalam proses tersebut.
Penghentian kasus oleh pemerintah ini terjadi di tengah perubahan tim hukum Adani. Miliarder tersebut, yang menduduki peringkat ke-17 orang terkaya di dunia dengan kekayaan bersih sekitar US$108 miliar menurut Bloomberg Billionaires Index, telah menunjuk Robert J Giuffra Jr ke dalam tim hukumnya. Giuffra Jr kebetulan juga merupakan salah satu pengacara pribadi Presiden Donald Trump, sebagaimana dilaporkan The New York Times pekan lalu.
Giuffra Jr menyatakan bahwa Adani berkomitmen berinvestasi US$10 miliar di AS, yang menurut laporan surat kabar itu akan menciptakan 15.000 lapangan kerja. Ia pun menegaskan bahwa miliarder tersebut membantah semua tuduhan.
Adani mengatakan ingin berinvestasi di AS tetapi “tidak dapat melakukannya selama kasus masih berlangsung,” menurut kantor berita Reuters yang mengutip sumber anonim yang mengetahui kasus ini.
Pada Senin, Departemen Keuangan AS mengumumkan penyelesaian US$275 juta dengan Adani terkait dugaan pelanggaran sanksi yang melibatkan Iran. Perusahaan dituduh membeli gas minyak bumi cair (LPG) dari pedagang berbasis di Dubai yang mengklaim memasok gas dari Oman dan Irak, padahal sebenarnya berasal dari Iran.
Adani Enterprises juga telah menghentikan impor LPG ke India dan menciptakan posisi kepala kepatuhan untuk memastikan perusahaan mengikuti panduan Departemen Keuangan AS.
Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) juga telah menyelesaikan gugatan perdata dengan Adani pekan lalu terkait dugaan suap, meskipun kesepakatan tersebut masih memerlukan persetujuan hukum.
“Jika disetujui pengadilan, ini akan memerintahkan Gautam Adani dan Sagar Adani membayar dana sanksi perdata masing-masing sebesar US$6.000.000 dan US$12.000.000,” kata SEC dalam pernyataan yang dirilis Kamis.
Adani tidak menanggapi permintaan komentar Al Jazeera.