Gugatan Kecanduan Media Sosial di Kalangan Remaja: Google dan Meta Tolak Sidang Ulang

Oleh Jody Godoy

10 Juni (Reuters) – Seorang hakim di pengadilan negara bagian California udah menolak permintaan Meta Platforms dan YouTube nya Google buat pengadilan baru. Sebelumnya, juri sudah memutuskan bahwa kedua perusahaan itu bersalah karena mendesain platform media sosial yang berbahaya buat anak muda.

Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles, Carolyn Kuhl, memberikan keputusan soal permintaan ini pada hari Selasa, menurut dokumen pengadilan. Perusahaan-perusahaan itu minta pengadilan baru dalam kasus yang diajukan oleh seorang wanita. Wanita itu bilang dia jadi kecanduan sama YouTube punya Google dan Instagram punya Meta sejak kecil gara-gara desain platform yang membuat ketagihan. Juri menyatakan perusahaan itu lalai dan harus membayar ganti rugi sebesar $6 juta.

Kuhl menolak argumen perusahaan bahwa mereka dilindungi oleh Pasal 230 dari Undang-Undang Kesopanan Komunikasi, yang merupakan hukum federal yang biasanya melindungi platform online dari tanggung jawab atas kontribusi pengguna. Kuhl bilang pasal itu tidak ngatur soal pilihan desain yang dibuat oleh perusahaan, dan juri sudah berkali-kali diingatin buat gak fokus ke konten.

“Ada bukti yang kuat bahwa si Penggugat dirugikan oleh fitur desain dari Instagram, tidak peduli apapun konten yang ada di platform itu,” tulis Kuhl.

Dalam sebuah pernyataan, jubir Meta bilang perusahaan tidak setuju dengan putusan tersebut.

“Teori hukum pihak penggugat mencoba untuk melenceng keluar dari Pasal 230 dan Amandemen Pertama, dan kami ngarep putusan ini bakal dibalikan saat banding,” kata jubir itu.

José Castañeda, jubir dari Google, bilang dalam pernyataan bahwa perusahaannya akan mengajukan banding.

Mark Lanier, pengacara untuk sang penggugat, bilang gak ada yang heran dengan putusan ini.

MEMBACA  Samsung Galaxy XR vs Apple Vision Pro: Perbandingan Spesifikasi dan Harga

“Bukti soal kesalahan itu setinggi gunung,” kata Lanier.

(Pelaporan oleh Jody Godoy di New York, Dila

Tinggalkan komentar