Jakarta (ANTARA) – Penetapan zona bebas rokok di Jakarta diperkirakan tidak akan berdampak buruk bagi usaha kecil, menurut Pusat Pengembangan Manusia dan Ekonomi (CHED) di Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan, Jakarta.
Dalam pernyataan yang dirilis di Jakarta pada Sabtu, ketua CHED Roosita Meilani Dewi mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KTR, yang sedang dibahas DPRD Jakarta, didukung oleh landasan hukum yang kuat.
"Ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan hak atas hidup sehat, seperti yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, yang melarang penjualan rokok kepada individu di bawah 21 tahun," tambahnya.
Dia kemudian menanggapi kekhawatiran beberapa pihak bahwa kebijakan KTR akan merugikan perekonomian setempat dengan mengutip data keuangan resmi dari Jakarta.
Dalam satu dekade sejak pelarangan iklan rokok di bawah Peraturan Gubernur No. 1 Tahun 2015, penerimaan pajak reklame tetap stabil bahkan meningkat.
Angkanya naik dari Rp714,9 miliar pada 2015 menjadi Rp961,3 miliar di 2024, dengan puncaknya di Rp1,095 triliun pada 2022.
"Fakta ini membantah narasi bahwa promosi rokok diperlukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," jelas Dewi.
"Sebaliknya, rokok adalah pengeluaran rumah tangga terbesar kedua setelah beras bagi masyarakat miskin, rata-rata Rp79.226 per bulan (Susenas 2019), yang menunjukkan beban finansial yang ditanggung keluarga," lanjutnya.
Dukungan untuk peraturan ini juga datang dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Sekretaris Jenderal LPAI Titik Suharyati mengatakan bahwa kebijakan KTR adalah investasi jangka panjang untuk melindungi kesehatan anak.
"Peraturan ini berperan penting dalam menekan peningkatan jumlah perokok anak, yang semakin mengkhawatirkan dari tahun ke tahun," tambahnya.
Dengan data pendukung, dukungan publik, dan bukti lapangan, pembahasan Raperda KTR 2025 diharapkan menjadi titik balik bagi Jakarta untuk menjadi kota percontohan pengendalian tembakau di Indonesia.
Berita terkait: Jakarta dorong ruang merokok di tempat hiburan
Berita terkait: Pemerintah tekankan lindungi generasi muda dari bahaya merokok
Penerjemah: Primayanti
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2025