Selasa, 10 Juni 2025 – 17:16 WIB
Jakarta, VIVA – Mantan pejabat sekaligus makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku dirinya hanya memperkenalkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat kepada mantan Kepala PN Surabaya, Rudi Soeparmono. Hal ini disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadinya.
Pleidoi pribadi Zarof dibacakan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa 10 Juni 2025.
“Sesuai fakta persidangan, saya hanya mengenalkan Lisa Rachmat ke Rudi Soeparmono dengan bilang, ‘ada yg mau menghadap pak ketua.’ Lalu Rudi nanya, ‘siapa namanya?’ dan saya jawab, ‘namanya ibu Lisa.’ Setelah itu, Rudi minta nomor HP Lisa dan saya kirim via WhatsApp,” kata Zarof di ruang sidang.
Zarof menyatakan dia tidak terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.
“Bagaimana bisa saya didakwa memberi sesuatu ke hakim, padahal saya gak ikut proses hukumnya?” ujarnya.
Dia juga membantah menerima Rp5 miliar dari Lisa Rachmat dan menjanjikan vonis bebas ke Hakim Soesilo.
“Saya prihatin dengan penegakan hukum yg lebih pakai asumsi ketimbang fakta. Tapi saya harap majelis hakim bisa lebih objektif,” tambahnya.
Zarof tersandung dua kasus besar, yaitu suap dalam vonis bebas Ronald Tannur (2024) dan gratifikasi Rp915 miliar plus 51 kg emas sejak 2012. Dia dituduh sebagai makelar kasus selama di MA dan kini dituntut 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Baca Juga: