YLKI Dorong Percepatan Regulasi Kawasan Bebas Asap Rokok di Jakarta

Jakarta (ANTARA) – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak percepatan pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta.

“YLKI menyarankan agar Perda Kawasan Tanpa Rokok, yang sedang disusun panitia khusus, disahkan tahun 2025, mengingat pembahasannya sudah lama tapi belum juga disetujui,” kata Ketua YLKI Niti Emiliana dalam pernyataan pada Minggu.

Dia menekankan bahwa Jakarta, sebagai kota metropolitan tanpa aturan Kawasan Tanpa Rokok, telah gagal melindungi konsumen, terutama kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok orang lain.

“YLKI juga meminta Perda ini mencakup ketentuan lebih lengkap untuk melindungi konsumen dari paparan asap perokok aktif di sekitarnya, seperti lansia, ibu hamil, menyusui, dan balita,” jelasnya.

Dia menambahkan, Pemprov Jakarta harus membuat aturan yang menjamin kesehatan konsumen.

“Sebagai kota global, Jakarta bisa mencontoh Singapura dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok yang efektif,” tambah Emiliana.

Dia juga menyebut bahwa Perda Kawasan Tanpa Rokok diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan pemerintah daerah membuat dan menerapkannya.

“Sesuai tema HUT Jakarta ke-498, ‘Jakarta Kota Global dan Berbudaya’, pengesahan Perda ini bisa mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju lingkungan publik yang lebih sehat dan bebas rokok,” ujarnya.

Sebelumnya, PHRI Jakarta menyatakan keberatan terhadap Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

Ketua PHRI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan pada Jumat (20/6) bahwa beberapa pasal dalam Raperda akan memberatkan operasional hotel, kafe, dan restoran.

Berita terkait: Pastikan tidak ada iklan rokok dan kios dekat sekolah: Kementerian

Berita terkait: Lindungi anak dengan penerapan kawasan tanpa rokok: Kementerian

Berita terkait: UI tingkatkan kesadaran akan permukiman bebas rokok untuk cegah stunting

Penerjemah: Ilham, Kenzu
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025

MEMBACA  Penanaman 216.000 Pohon di Empat Provinsi untuk Mitigasi Bencana