Waspada! Lebih dari 36.000 Rekening Bank Terkait Judi Online Siap Diblokir OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank-bank di Indonesia untuk memblokir 36.191 rekening yang diduga dipakai untuk judi online (judol). Permintaan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pada Selasa, 7 Juli 2026.

Dian mengatakan, pemblokiran ini adalah bagian dari usaha memberantas kejahatan keuangan. Data tentang puluhan ribu rekening itu berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “OJK sudah minta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran untuk sekitar 36.191 rekening yang terindikasi terlibat judi online,” ujarnya.

OJK juga minta bank untuk memperluas tindakan dengan menutup rekening lain yang memiliki NIK yang sama dengan orang yang sudah terindikasi judi online. Bank juga harus menerapkan EDD untuk memeriksa profil dan aktivitas nasabah.

Langkah ini diambil OJK untuk memperkuat pengawasan, supaya sistem perbankan tidak dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal yang bisa mengganggu keuangan negara. Jumlah rekening yang diminta diblokir ini bertambah dari laporan sebelumnya yang sebanyak 33.836 rekening. Jadi, ada tambahan sekitar 2.355 rekening baru yang masuk daftar pelacakan dari Komdigi.

Selain itu, Komdigi juga bekerja sama dengan Meta untuk membentuk tim yang bisa menghentikan penyebaran konten promosi judi online di media sosial. (Ant).

MEMBACA  Momen Prabowo Ikut Menarik Jaring Bersama Nelayan Tambak saat Panen Raya Udang di Kebumen

Tinggalkan komentar